Kemudian, 6 kapal yang sudah ditolak permohonan izinnya karena dokumen salah, tidak lengkap, sehingga harus cek fisik, dan 2 kapal yang sudah expired izinnya tapi belum mengajukan permohonan perpanjangan.
"Semula, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan 7 berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," katanya.
(Baca Juga: Tim Inafis Diterjunkan Selidiki Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru)
Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi pada Sabtu 23 Februari 2019 sore. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
(Arief Setyadi )