3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 09:43 WIB
Ibu-Ibu kampanye ke warga dengan mengatakan jika Jokowi menang LGBT disahkan dan azan dilarang. (Screenshot Youtube)
Share :

BANDUNG – Tiga perempuan, yaitu ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; IP, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali tidak akan ada azan berkumandang serta akan dilegalkannya pernikahan sejenis. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Karawang.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).

(Baca Juga : Ini 3 Perempuan Diciduk Polisi Diduga Kampanye Jokowi Menang 'LGBT Disahkan dan Adzan Dilarang')

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya