3 Emak-Emak yang Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo-Sandi

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 10:05 WIB
Ibu-Ibu kampanye ke warga dengan mengatakan jika Jokowi menang LGBT disahkan dan azan dilarang. (Screenshot Youtube)
Share :

Penetapan ‎tersangka kepada ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi yakni ponsel dari masing-masing tersangka dan video.

(Baca Juga : Ini 3 Perempuan Diciduk Polisi Diduga Kampanye Jokowi Menang 'LGBT Disahkan dan Adzan Dilarang')

Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk proses penyidikan, saat ini ditangani oleh Polres Karawang. Ketiganya pun ditahan di Polres Karawang.

(Baca Juga : 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya