“Lahirnya PerMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons)," imbuh dia.
Selain itu, secara fundamental telah mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan serta membawa peradilan Indonesia mendekati praktik peradilan negara maju.
Baca juga: Jokowi: Penanganan Perkara Berbasis TI Percepat Layanan Peradilan
"Hal itu secara fundamental dan telah mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan. dan membawa peradilan Indonesia mendekati praktek peradilan negara maju,” tukas Hatta.
(Fakhri Rezy)