“Dari paparan tersebut MA berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah sebanyak 906 perkara,” tuturnya.
(Baca Juga : Ketua MA: Pengadilan se-Indonesia Kekurangan Tenaga Hakim)
Ia pun menyebut, pada 2018 MA menerima jumlah perkara terbanyak dalam sejarah. Meski begitu, pihaknya tetap mampu memutus mayoritas perkara.
“Tetapi tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sehingga sisa perkara tahun 2018 juga merupakan terkecil dalam sejarah MA,” ucapnya.
(Baca Juga : Sampaikan Laporan Akhir Tahun, Ketua MA Banggakan E-Court)
(Erha Aprili Ramadhoni)