KPK Larang 2 Saksi Perkara Suap Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 20:08 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi dalam perkara dugaan suap yang menyeret bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Kedua saksi tersebut yakni, pegawai PT AKT, Vera Likin dan pihak swasta, Fitrawan Tjandra alias Oscar.

Kedua saksi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 4 Februari 2019. Keduanya dicekal ke luar negeri berkaitan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM‎.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019‎‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

KPK juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Samin Tan. ‎Keduanya dicecar oleh penyidik KPK terkait proses aliran suap antara Samin Tan dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, Anggota DPR-RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," tuturnya.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya