Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks, TKN: Semoga Jadi Pelajaran

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 05:39 WIB
Irma Suryani, Jubir TKN Jokowi-Maruf. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap Ratna Sarumpaet dapat memetik pelajaran dari kasus yang membelitnya agar kejadian serupa tidak terulang. Hal tersebut disampaikan untuk merespons penyelenggaraan sidang perdana kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Sebagai sesama aktivis perempuan, tentu saya prihatin. Semoga menjadi pelajaran agar para aktivis mampu menempatkan diri sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap pemerintah dan parlemen, bukan malah berpihak dan jadi subyektif," ucap Juru Bicara TKN Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Kamis (28/2/2019).

Ketua DPP Partai NasDem itu enggan berpendapat lebih jauh terkait sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Ia yakin kasus tersebut akan menjadi jelas di muka persidangan. "Soal itu kami serahkan sepenuhnya pada pengadilan dan hakim," kata Irma.

 

Sekadar informasi, tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (28/2/2019). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet 

Baca: Kadis Pariwisata DKI: Biaya Ratna Sarumpaet ke Chile Sekitar Rp60-70 Juta

Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

 

Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya