Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 14:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dan tersangka NIK, penyebar hoaks 7 kontainer surat suara sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tanggal 27 Februari kejaksaan mengirimkan surat B21, artinya bahwa berkas perkara tersangka NIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

(Baca Juga: Ingin Bikin Gaduh Jadi Motif Bagus Bawana Putra Sebarkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer)

Pelimpahan dilakukan karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga sudah seharusnya mengirimkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan sebagai tanggung jawab penyidik.

"Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga handphone juga ada di dalam dan sebagainya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya