Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 14:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, NIK terbukti menyebarkan hoaks terkait adanya surat suara sebanyak 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah tercoblos. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kabar tersebut hoaks.

(Baca Juga: Polisi Kebut Berkas Bagus Bawana Putra, Tersangka Hoaks Surat Suara)

Lalu NIK ditangkap di Banten. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sebuah postingan di media sosial, namun tidak bisa menyebutkan siapa atau akun yang mempostingnya itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya