Seperti diketahui, NIK terbukti menyebarkan hoaks terkait adanya surat suara sebanyak 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah tercoblos. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kabar tersebut hoaks.
(Baca Juga: Polisi Kebut Berkas Bagus Bawana Putra, Tersangka Hoaks Surat Suara)
Lalu NIK ditangkap di Banten. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sebuah postingan di media sosial, namun tidak bisa menyebutkan siapa atau akun yang mempostingnya itu.
(Arief Setyadi )