JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (28/2/2019), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Warih Sardono mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet.
“Tentu kita sudah siap, kita lihat saja nanti,” kata Warih kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Februari 2019.
Kata dia, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan aktivis perempuan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana itu, pihaknya akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna.
Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet
“Sudah dilimpahkan. Kita siap. Dakwaannya satu, ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Baca: Jaksa Bakal Bongkar "Borok" Ratna Sarumpaet di Persidangan
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik
Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Rachmat Fahzry)