JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai dari kepergiannya untuk operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakpus. Ia mengaku akan pergi ke Bandung, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
"Pada hari Jumat Tanggal 21 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele, akan pergi ke Bandung. namun ternyata Terdakwa tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka)," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Kata Jaksa, hal itu diketahui sebagaimana yang sudah dijadwalkan dengan saksi dokter Sidik Setiamihardja SPBp. Setetah sampai di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika dilakukan tindakan medis terhadap Terdakwa oleh saksi. Kemudian Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018.