Dan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdakwa bertemu dengan saksi Deden Syarifuddin Ialu bercerita sambil menangis bahwa dirinya habis dipukuli oleh orang.
"Atas cerita terdakwa, saksi Deden Syarifuddin mengatakan kepada terdakwa bahwa sebagai seorang aktivis tidak boleh menangis, selanjutnya terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Deden Syarifuddin," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
(Baca juga: Hadir di PN Jaksel, Wasekjen Gerindra: Gak Ada Urusan Sama Mak Lampir!)
Lalu, sambung Jaksa, pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira pukul 22.24 WIB, terdakwa mengirim kembali berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan. "Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan manganga“. Lalu pada pukul 22.32 WIB, terdakwa mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan “Hari ke 5".