Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 15:24 WIB
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet atas kasus hoaks dengan pasal berlapis. Pertama, dengan peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar JPU Payaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada pasal itu disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(Baca Juga: Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Di pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam dakwaan jaksa, kebohongan Ratna dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Di mana, dirinya mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal, dan mengadu ke calon presiden Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Kemudian, memantik banyak pihak ikut berkomentar dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Hingga pada akhirnya, Ratna mengakui telah melakukan kebohongan ke masyarakat.

(Baca Juga: Pertemuan Prabowo, Amien Rais dan Ratna Sarumpaet dalam Kasus Hoaks)

Ia bukan dianiaya melainkan bengkak dan memar di wajahnya adalah hasil operasi perbaikan muka atau tarik muka (pengencangan kulit muka) di Rumah Sakit Khusus Bedan Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bahwa perbuatan terdakwa mengirimkan foto/gambar wajah terdakwa yang lebam dan bengkat akibat penganiayaan disertai kata-kata dan/atau kalimat-kalimat, dan pemberitahuan tentang penganiayaan yang dialaminya kepada banyak orang, yang ternyata hal tersebut merupakan berita bohong, telah menciptakan sikap pro dan kontra di kelompok masyarakat," ujar Jaksa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya