(Baca Juga: Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu)
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang. Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan," tambahnya.
Menanggapi putusan hakim, Eni menyatakan menerima dengan ikhlas. Sementara Jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan hakim tersebut.
Putusan Hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya, Eni Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair emapt bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).