Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 12:23 WIB
Sidang Dakwaan Eni Saragih di Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, telah menerima gratifikasi," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

(Baca Juga: Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1) 

Jaksa merincikan penerimaan Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya