Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 16:32 WIB
Eni Maulani Saragih (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.‎

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim juga sepakat dengan keputusan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) terhadap Eni Maulani Saragih.

Sebab, menurut Hakim, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan untuk memuluskan kesepakata‎n kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎

"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," kata Yanto menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya