Baca Juga: Eni Saragih Jalani Sidang Putusan Kasus Suap PLTU Riau-1
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Eni juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Hakim juga meyakini bahwa Eni terbuti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor. Sebab, menurut Hakim, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.