JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret wakil ketua nonaktif Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Eni pada hari ini akan menghadapi sidang terakhirnya terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hakim bakal menentukan vonis terhadap Eni Saragih. Rencananya, sidang putusan terhadap Eni Saragih digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Iya hari ini sidang putusan. Siang (sidangnya)," kata kuasa hukum Eni Saragih Rudi Alfonso saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/3/2019).
(Baca juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1)
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih telah dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.