Dalam pertimbangan jaksa, Eni diyakini menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur serta pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp4.75 miliar secara bertahap dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
(Hantoro)