Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Selain dituntut delapan tahun penjara, Eni diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar dan SGD40 ribu. Jaksa juga menolak JC Eni dan menuntut agar hak politik Eni dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Eni selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
(Baca juga: "Amukan" Idrus Marham Pecah kepada Eni Saragih)