JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Oleh Hakim, Eni Saragih diganjar 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Yang mulia saya ucapkan terima kasih. Saya ikhlas menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
(Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta)
Sementara pihak Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim terhadap Eni Maulani Saragih tersebut. Sebab, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Hakim menyatakan, Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Hakim juga meyakini bahwa Eni terbuti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor. Sebab, menurut Hakim, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.