Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang. Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum.
(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih)
Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.
(Fiddy Anggriawan )