Polemik Dalang Kerusuhan 98, Komnas HAM Sarankan Ini ke Wiranto dan Kivlan Zein

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2019 07:00 WIB
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers (Reno/ANTARA)
Share :

Mekanisme lain yang dapat dijalani adalah, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

(Baca juga: Wiranto: Bukan Saya Dalang Kerusuhan 1998!)

Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas .

 

“Atau jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya