"Terakhir saat razia malam Rabu terdapat 358 botol minuman keras berbagai jenis, itu tidak sekali saja tapi sering dirazia," katanya.
Ia mengatakan, pendiri kios yang menjual bebas minuman keras itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Petugas gabungan, kata dia, terpaksa membongkar seluruh kios tersebut karena membangun bukan pada tempatnya, atau mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Berdasarkan Perda anti maksiat, pelaku terancam kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta, dan Perda K3 terancam kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda Rp50 juta," katanya.
(Salman Mardira)