Soal 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi, Polisi Belum Temukan Tersangka Baru

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 12:40 WIB
Penjara (Shutterstock)
Share :

Seperti diketahui, emak-emak yang berasal dari PEPES tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka ITE. Mereka di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 Baca juga: Mahfud MD: 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi Langgar UU ITE

Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. Dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya