Mensos Arahkan Pemda Alokasikan Dana Dampingan untuk PKH

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 14:03 WIB
Mensos Agus Gumiwang
Share :

Dalam surat tersebut, Mensos menyatakan penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tutur Agus.

Menurut Agus, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.

Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.

"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," kata Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya