Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Mandiri

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 14:57 WIB
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Satpol PP, dan Linmas di Pekanbaru, Riau, Selasa (5/3/2019). (Foto : Dok Puspen Kemendagri)
Share :

PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo melalui amanat Menteri Dalam Negeri dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Sat Pol PP, dan Linmas di SKA Co Ex Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (5/3/2019).

Dipaparkan Hadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti dalam hal pelayanan dasar bagi masyarakat.

“Penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas yang mendiri. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menyatakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, harus dimaknai dalam momentum dinas minimal tipe C,” tutur Hadi dalam keterangan pers yang diterima dari Puspen Kemendagri.

Tak hanya itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar sebagai prioritas pemerintah daerah salah satunya dalam urusan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang terdiri dari sub-urusan kebakaran, bencana, dan ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan kata lain, hal tersebut setara dengan urursan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat serta sosial. Terjemahan dan penafsiran pasal maupun undang-undang tersebut adalah bahwa urusan wajib dalam hak pelayanan dasar, Pemerintah Daerah wajib memberikan sarana-prasarana, anggaran, dan memfasilitasi berdasarkan standar pelayanan minimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya