JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan penangguhan penahanan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Hakim menilai tidak ada alasan yang mendesak untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, terlebih Ratna dalam kondisi sehat. Menanggapi hal itu, Ratna menilai seharunya hakim bisa mengabulkan permohonannya tersebut karena usianya yang sudah tua.
"Ya ada lah (yang urgent) saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota) ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," kata Ratna usai jalani sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Dengan adanya keputusan itu, Ratna mengaku pasrah dan berharap dirinya selalu dalam keadaan sehat dalam menjalani kasus tersebut.