Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 13:55 WIB
Terdakwa kasus Hoax, Ratna Sarumpaet (foto: Okezone)
Share :

"Saya kan meminta lalu ditolak, ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya