KULONPROGO - Polres Kulonprogo, Yogyakarta mengungkap dua orang pelaku aborsi yang merupakan sepasang kekasih. Keduannya yang masih duduk di bangku SLTA itu tega mengaborsi bayi berusia tujuh bulan yang masih dalam kandungan karena mengaku ingin mengikuti ujian.
Kapolsek Sentolo, Kompol Kodrat mengatakan pihaknya mengungkap kasus aborsi itu setelah ada laporan dari masyarakat.
"Setelah ada laporan dari masyarakat pada Jumat (22 Februari) lalu kami lakukan penyidikan, hasilnya keduanya terbukti mengaborsi bayi dalam kandungan," ujar Kodrat, Selasa 5 Maret 2019.
Pelaku perempuan berinisial NA berusia 18 tahun masih duduk di bangku SMA, sementara pasangannya pelaku laki-laki berinisial WL berusia 19 tahun merupakan siswa SMK. Keduanya mengaborsi bayi dalam kandungan yang berusia tujuh bulan.
Sebelumnya NA sudah hamil di luar pernikahan dari Agustus. Beragam upaya dilakukan untuk menggugurkan kandungannya, salah satunya memakan buah nanas. Namun upayanya tidak membuahkan hasil.