Setelah usia kandungannya memasuki tujuh bulan, keduanya bersepakat mengakhiri masa kandungan bayi tersebut dengan obat tablet yang didapatinya dari penjualan daring. "Usaha pertama, obat itu dibelinya seharga Rp1 juta, tapi gagal. Lalu yang kedua selang beberapa hari, beli lagi yang harga Rp750.000 kemudian berhasil," ujar Kodrat.
Kodrat mengatakan, kedua orang tua pelaku mengetahui kandungan bayi tersebut, namun tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan kedua pelaku.
Pada Rabu (20/2/2019), NA mengalami sakit perut dan dibawa ke RSUD Wates untuk diberikan penanganan. Sehari setelahnya, bayi dalam kandungan NA berhasil dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia.
"Bayi itu juga sudah dimakamkan, dibantu warga," kata Kodrat seperti dilansir dari HarianJogja.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sentolo. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua lembar tablet obat yang digunakan untuk aborsi, lalu resi pembayaran tablet.