Lebih lanjut kata Arif, perlu diuji niatan Robertus Robet dalam mengubah mars ABRI itu. Apakah tujuannya untuk menuntut keadilan HAM masa lalu seperti kasus Semanggi atau konteks lainnya. "Harus dilihat konteksnya seperti apa," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai Robet tidak sepantasnya untuk menyanyikan mars ABRI dengan mengubah liriknya di muka umum. Dia melihat pengubahan mars ABRI itu sebagai sebuah parodi yang sudah ada sejak Orde Baru.
"Cuma tidak bijak saja dinyanyikan di muka publik," kata dia.
Menurut Chairul, Robet bisa saja terjerat pidana ujaran kebencian. Namun, harus ada bukti bahwa parodi itu diciptakan olehnya. "Kemudian dia sebar luaskan via internet," kata Chairul.