JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan. Robert yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
(Baca juga: Ubah Lirik Mars ABRI, Dosen UNJ Tuai Kecaman)
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menuturkan, Robet saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.
"(Robet) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap Robet juga diamini oleh tim pendamping hukum lainnya, Nurkholis Hidayat. Penetapan status Robet, kata Nurkholis, terungkap melalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Diciduk Polisi)
"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.
Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan olehnya. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
(Rizka Diputra)