Dosen UNJ Robertus Robet Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2019 04:15 WIB
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert (Foto: YouTube)
Share :

(Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Diciduk Polisi)

"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan olehnya. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya