Polisi Jelaskan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2019 16:32 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi mengatakan, penangkapan terhadap Robertus dilakukan berdasarkan laporan polisi model A yakni suatu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi tentang terjadinya suatu peristiwa pidana.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," kata Dedi di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

 

Menurut Dedi, orasi yang dilakukan Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) di depan Istana Kepresidenan itu memiliki indikasi yang mengganggu ketertiban umum.

"Karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polsi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah pengakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Dedi, polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan mengklaim telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menangkap Robertus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya