Sesuai dengan keterangan ahli jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Jambi dalam visum kejiwaan yang telah dikeluarkan dengan kesimpulan bahwa pelaku RSU mengalami Skizofrenia Paranoid (gangguan jiwa berat).
Dan, berdasarkan Pasal 44 KUHPidana bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang ternyata perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit maka orang tersebut tidak dapat di Pidana.
Atas pertimbangan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kasus ini dihentikan demi hukum.
”Untuk pelaku sendiri, kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dilakukan perawatan atau pengobatan kejiwaan agar tidak meresahkan warga dan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang mengarah kriminal,” tegas Dian.
(Awaludin)