TANGERANG SELATAN - Sebanyak 268 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan surat keterangan (suket). Mereka didominasi oleh WNA asal Amerika Serikat (AS), Jerman, Inggris, dan Belanda.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengungkapkan, dari jumlah WNA itu, sebanyak 48 orang telah memiliki KTP-el, sedangkan sisanya 220 orang memiliki suket.
"Sejak bulan Februari tahun 2016, 48 WNA memiliki KTP-el Tangerang Selatan, dan lainnya dengan suket," kata Dedi kepada Okezone, Jumat (8/3/2019).
Ia menjelaskan, 220 suket yang diperuntukkan bagi WNA itu merupakan identitas resmi pengganti KTP-el khusus untuk WNA yang berdomisili di Kota Tangsel.
"Suket ini sebagai pengganti KTP-el, tentunya dengan masa berlaku yang ditentukan," ujar Dedi.