Indonesia belum lama ini telah menggagas konsep ‘Our Eyes’ yang menekankan kerja sama dalam pertukaran informasi strategis terkait jaringan kelompok teroris antarnegara ASEAN. Konsep ini merupakan bentuk ekstensi dari kegiatan ‘Trilateral Maritime Patrol Indomalphi’ yang dilakukan Indonesia, Malaysia, dan Filipina dalam menjaga stabilitas kawasan dari ancaman perampokan, penculikan, terorisme, dan kejahatan lintas negara lain di kawasan maritim.
Baca juga: Sikap Nasionalisme di Negeri Asing
Pada level domestik, pengesahan RUU Terorisme menjadi produk hukum terbaru yang memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi isu ancaman keamanan nasional. RUU Terorisme yang disahkan oleh DPR pada Mei 2018 lalu menjadi payung hukum yang menguatkan penanggulangan terorisme, tidak hanya dalam tataran penindakan saja, namun juga pencegahan serta pemulihan. Penguatan aspek pencegahan terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak persiapan aksi terorisme.
Penanganan terorisme dan radikalisme oleh pemerintah Indonesia saat ini pun telah membuahkan hasil. Di sela-sela Sidang Umum Interpol di Uni Emirat Arab akhir tahun 2018 lalu, Polri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian dinilai telah sukses menangani isu terorisme, tidak hanya dalam negeri namun juga pada skala global terkait kejahatan transnasional.