Banyak Rambu Lalu Lintas di Palangka Raya Dicuri Maling

Antara, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2019 01:31 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Sedangkan petugas Dishub hanya menyediakan rambu-rambu lalu lintasnya. Untuk penindakan yang berhak adalah mereka kepolisian," ucapnya.

 

Ia menjelaskan, pelang larangan truk bermuatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebenarnya ada di Jalan Kini Balu, Bukit Keminting, Ramin simpang Brokoli serta beberapa ruas jalan lainnya yang kini sudah tidak ada lagi ditempatnya seusai petugas Dishub memasangnya di bahu jalan.

Menurut informasi yang pernah didapatkannya, besi rambu lalu lintas tersebut cukup mahal bila dijual kepada oknum yang memerlukan benda tersebut.

"Ya besinya itukan mahal kalau di jual, jadi wajar saja oknum tersebut mencurinya karena pelang tersebut tidak ada yang mengawasinya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya