JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks atau bohong, Ratna Sarumpaet dinilai tidak bisa lagi berdaliih jika penangkapan dirinya merupakan kepentingan politik. Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting.
“Sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata Ginting kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, apabila proses penyidikan maupun penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau dianggap politik. Maka, seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan upaya hukum praperadilan pada saat itu.