Ratna Sarumpaet Dinilai Tak Bisa Berdalih Kasusnya Bermuatan Politik

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 22:11 WIB
Foto: Okezone
Share :

Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti disitu baru dibuka," sambungnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat keonaran.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya