Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 botol berisi arak putih 300 ml dan 50 ml, 2 gelas plastik minuman teh dan 1 gelas kaca untuk minum miras.
“10 orang ini rata rata berumur 15-24 tahun, semuanya warga Pangkalan Bun. Untuk yang perempuan berinisial TR umur 16 tahun,” tuturnya.
Ia melanjutkan, biasanya nanti kalau memang bisa dibina hanya akan diminta membuat surat pernyataan dan dipanggil orangtuanya. “Tapi nanti itu urusan penyidik dan bangian pembinaan,” pungkasnya.
(Awaludin)