Harkonas 2019, BPKN Cetak Rekor MURI Lewat Edukasi Serantak di 11 Kampus

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 14:54 WIB
Foto: Kemendag
Share :

Untuk mengantisipasi banyaknya insiden dan pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil langkah strategis guna memastikan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepastian hukum bagi Perlindungan Konsumen. Apalagi Ekonomi Digital berpotensi mendisrupsi integritas PK. “Oleh karena itu kelembagaan PK, pengaturan/regulasi dan pengelolaan PK harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan yang begitu cepat,” kata Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN,.

Upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas. Dibutuhkan energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen. Peringatan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April diharapkan agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.

Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk itu lahir UU PK No 8 pada tahun 1999. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas adalah:

-Konsumen, diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya

-Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya