-Pelaku Usaha, Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha.
-Lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
“Harkonas diperingati setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PK lainnya seperti BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen sekalipun turut berpartisipasiaktif mengedukasisesama konsumen,” ujar Rolas.
Dalam kaitan ini, menurut Arief Safari, BPKN akan menggandeng semua elemen masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar Konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya. Penyelenggaraan kuliah umum ini diharapkan agar mahasiswa dapat menjadi salah satu garda depan konsumen cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. "Kami berharap kegiatan sepertiinibisa terus berkesinambungan,” lanjut Arief.
(Risna Nur Rahayu)