Awalnya, Setnov sempat ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, status tersangka Setnov gugur setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada November 2017. Setelah sempat terjadi drama panjang, akhirnya Setnov yang ketika itu juga menjabat Ketua DPR ditahan KPK.
"Pada saat itu SN ditahan dan ada kecelakaan. Gejolak di Partai Golkar semakin besar, itulah alasan SN tidak menyelesailan masa jabatannya (sebagai Ketum Golkar)," ujarnya.
(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih)