Idrus Marham Tuding Eni Saragih Lakukan Konspirasi dengan Airlangga

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 14:07 WIB
Idrus Marham menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Setnov resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar setelah resmi ditahan KPK. Saat itu, Idrus menggantikan jabatan Setnov sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar sebelum resmi digelar Munaslub.‎

 

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya