JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham menuding Eni Maulani Saragih berkonspirasi dengan Airlangga Hartarto saat partai berlambang pohon beringin tersebut sedang bergejolak. Gejolak di Partai Golkar terjadi ketika Setya Novanto (Setnov) tersandung kasus korupsi e-KTP.
Idrus mengungkapkan hal tersebut saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
"Pada saat Golkar bergejolak, Eni sudah melakukan konspirasi. Eni sudah bergabung dengan Airlangga Hartarto untuk menggelar Munaslub. SN (Setya Novanto) pernah memarahi Eni," kata Idrus.
(Baca Juga: Eni Saragih Ngaku Ikhlas Divonis 6 Tahun Penjara)
Konspirasi antara Eni dan Airlangga disinyalir berkaitan gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memenangkan Airlangga sebagai Ketua Umum (Ketum) Golkar pengganti Setnov yang sedang terjerat kasus e-KTP.
Awalnya, Setnov sempat ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, status tersangka Setnov gugur setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada November 2017. Setelah sempat terjadi drama panjang, akhirnya Setnov yang ketika itu juga menjabat Ketua DPR ditahan KPK.
"Pada saat itu SN ditahan dan ada kecelakaan. Gejolak di Partai Golkar semakin besar, itulah alasan SN tidak menyelesailan masa jabatannya (sebagai Ketum Golkar)," ujarnya.
(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih)
Setnov resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar setelah resmi ditahan KPK. Saat itu, Idrus menggantikan jabatan Setnov sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar sebelum resmi digelar Munaslub.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
(Arief Setyadi )