Jumlah Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP: Membebani APBD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 08:02 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Ist)
Share :

Gembong menilai, dengan perubahan pergub tersebut dianggap tidak akan efektif. Hal itu karena menurutnya, banyaknya anggota TGUPP menyebabkan susahnya untuk dikontrol.

"Saya justru khawatir tidak akan efektif memberi input kepada gubernur karena jumlah yang terlalu banyak," ujarnya.

(Baca Juga : Pergub soal TGUPP Diubah, Kini Jumlah Anggotanya Tak Terbatas)

Sekadar diketahui, Gubernur DI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi ketentuan batas jumlah anggota TGUPP. Adapun perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No 187/2017 hanya sebanyak 73 orang, diubah menjadi tidak terbatas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya