Jadi Tersangka, Pemuda Penyebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar Ditahan

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 01:03 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR – Pemuda inisial MA (22) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video mesumnya yang disebar ke media sosial Facebook. Ia ditahan di Mapolrestabes Makassar setelah dilaporkan terkait video mesum yang diunggahnya ke media sosial Facebook miliknya.

MA sakit hati karena diputuskan oleh mantan pacarnya inisial AG. Hal ini membuat pemuda yang berprofesi sebagai mekanik itu nekat meng-upload video mesumnya bersama mantan kekasih.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan MA dilaporkan ke oleh ibu mantan kekasihnya. Dikatakan Indratmoko saat ini MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"Sudah ditahan di Mapolrestabes. Iya sudah tersangka. Jadi saat itu GA memberitahukan ke orangtuanya. Orangtua GA keberatan dan melaporkan kasus ini," kata Indratmoko kepada Okezone, Senin (11/3/2019)

Ia menjelaskan, video mesum berdurasi 59 detik itu baru diketahui GA yang diunggah oleh MA, setelah membuka akun Facebook miliknya. GA kaget saat membukan akun Facebooknya karena ia ditandai saat video mesum itu di-upload oleh MA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya