JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Tuntutan Jaksa Terhadap Pengacara Lucas Dianggap Emosional dan Tak Berdasar
Eddy Sindoro divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam mengurus sejumlah perkara. Eddy divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Febri menjelaskan alasan KPK menerima putusan pengadilan terhadap Eddy Sindoro. Menurut Febri, putusan tersebut sudah sesuai atau proporsional dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Baca juga: KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam